Kasus Chromebook Kemendikbudristek Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung

Blogger Milenial 0
Kasus Chromebook Kemendikbudristek Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung

Tabir Nusantara
- Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia terus menjadi perhatian publik. Perkara yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional tersebut ramai diperbincangkan karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana pembelajaran di berbagai daerah di Indonesia.

Sorotan publik semakin menguat setelah sejumlah pihak yang terkait dengan proses pengadaan dimintai keterangan dalam rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Munculnya nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam berbagai pemberitaan juga memicu beragam tanggapan dari masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang yang diperiksa, disebut, ataupun diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa.

Menurutnya, tingginya perhatian publik terhadap suatu perkara tidak boleh menggeser prinsip objektivitas dalam proses hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andi Akbar menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.

“Untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi, harus dapat dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, jabatan atau kesempatan yang dimiliki, serta adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Seluruh unsur tersebut harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan transformasi digital di lingkungan sekolah. Namun karena proyek tersebut menggunakan dana publik, maka seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Menurut Andi Akbar Muzfa, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap penggunaan anggaran negara harus tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang objektif dan profesional,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik sering kali diperlukan pembedaan yang jelas antara kesalahan administratif, kekeliruan dalam pengambilan kebijakan, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

Menurutnya, tidak setiap kebijakan yang kemudian menimbulkan kontroversi atau dianggap kurang tepat secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, proses pembuktian di pengadilan memiliki peran penting untuk menentukan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana atau hanya merupakan persoalan administratif.

“Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji secara objektif apakah suatu tindakan atau kebijakan memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, masyarakat perlu menunggu hasil proses hukum yang berjalan tanpa terburu-buru membentuk kesimpulan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada penghakiman melalui opini publik yang berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.

“Publik tentu berhak mengawasi jalannya penegakan hukum. Namun proses pembuktian tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Opini publik tidak boleh menggantikan fungsi penyidikan maupun persidangan,” tegasnya.

Menurut Andi Akbar Muzfa, perkara Chromebook juga dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Penguatan transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa setiap penggunaan anggaran publik wajib dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, penegakan hukum juga harus berjalan secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih,” katanya.

Andi Akbar Muzfa berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Andi Akbar Muzfa, S.H. (Clara Lin, 20/05)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

About Us

Light Speed Template is Designed Theme for Giving Enhanced look Various Features are available Which is designed in User friendly to handle by Piki Developers. Simple and elegant themes for making it more comfortable