Kasus Korupsi Pertamina Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Tata Kelola Energi Harus Diawasi Secara Ketat
Tabir Nusantara News - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak dan gas bumi (migas), impor bahan bakar minyak (BBM), hingga proyek-proyek energi di lingkungan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta menyangkut sektor strategis yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.
Perhatian masyarakat terhadap kasus ini tidak hanya dipicu oleh besarnya nilai kerugian negara yang disebut dalam berbagai pemberitaan, tetapi juga karena sektor energi merupakan salah satu fondasi utama pembangunan nasional. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor migas dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi, distribusi energi, iklim investasi, hingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya negara.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menilai bahwa penanganan perkara korupsi di sektor energi harus dilakukan secara serius, transparan, dan profesional karena menyangkut kepentingan publik yang sangat luas.
“Korupsi di sektor energi memiliki dampak yang sangat besar. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu tata kelola energi nasional yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan penopang perekonomian negara,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya.
Menurutnya, sektor energi memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor lainnya karena melibatkan kebijakan strategis, kontrak bernilai besar, serta hubungan bisnis yang kompleks antara berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri.
Secara hukum, Andi Akbar menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola migas maupun impor BBM, aparat penegak hukum umumnya dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 2 UU Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau kesempatan yang dimiliki karena kedudukan tertentu, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan dugaan penyamaran aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa pembuktian perkara korupsi di sektor energi umumnya memerlukan proses yang kompleks karena melibatkan berbagai aspek teknis dan administratif.
“Dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan migas, penyidik biasanya tidak hanya menelusuri besaran kerugian negara, tetapi juga mengkaji proses pengambilan kebijakan, mekanisme pengadaan atau impor, penunjukan mitra kerja, kontrak bisnis, hingga kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sah kepada pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Menurutnya, kompleksitas tersebut mengharuskan aparat penegak hukum bekerja secara cermat dengan melibatkan analisis keuangan, audit, serta keterangan ahli guna memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara objektif.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan badan usaha milik negara, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor strategis seperti energi.
“BUMN yang mengelola sektor vital memiliki tanggung jawab besar karena mengelola sumber daya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat merupakan elemen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa maupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, maka proses hukum juga harus berani menelusurinya secara menyeluruh tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain aspek penindakan pidana, Andi Akbar menilai bahwa pemulihan kerugian negara harus menjadi fokus penting dalam pemberantasan korupsi. Langkah-langkah seperti penyitaan aset, penelusuran aliran dana, pemblokiran rekening, serta upaya asset recovery lainnya perlu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari tujuan penegakan hukum. Negara harus memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dikembalikan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Andi Akbar Muzfa berharap kasus dugaan korupsi di sektor energi dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan, tata kelola perusahaan negara, serta mekanisme pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sektor strategis.
Menurutnya, penguatan pengawasan internal, transparansi dalam pengadaan dan kontrak bisnis, serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
“Energi merupakan sektor vital yang menyangkut kepentingan rakyat banyak dan masa depan perekonomian nasional. Karena itu, pengelolaannya harus bebas dari praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepentingan kelompok tertentu. Penegakan hukum yang tegas dan tata kelola yang baik adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Andi Akbar Muzfa, S.H. (Monika, 07/02)
Kasus Korupsi Pertamina Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Tata Kelola Energi Harus Diawasi Secara Ketat
0
Mei 30, 2026
Tags

.jpg)